Penulis : metrosultra.com
|
Editor : Nisjayanti Thamrin

Metrosultra.id, Kendari – Kasus hukum eks Walikota Kendari, Sulkarnain, kini menjadi sorotan publik setelah Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Baruga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan untuk membatalkan tuntutan hukum 6 tahun penjara yang diajukan pihak Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Rabu, 28 Desember 2023.

Sulkarnain, yang pernah menjabat sebagai Walikota Kendari, dihadapkan pada tuntutan hukum yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun atas dugaan tindak pidanan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI). 

“Menyatakan Sulkarnain, S.E., ME. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. menyatakan terdakwa bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” terang Sera Ahmad selaku Majelis selaku Hakim Tipikor Baruga Kota Kendari.

Keputusan hakim untuk membatalkan tuntutan 6 tahun penjara terhadap Sulkarnain tentu saja mengejutkan banyak pihak khususnya analisis argumen hukum yang diajukan dalam persidangan dan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan hakim.