Penulis : metrosultra.com
Sebagian lahan kebun milik Mashudi yang kondisinya sudah dikuasai perusahaan |
Metrosultra.com, Bombana | Delapan orang Warga Langkema, kecamatan Kabaena selatan, kabupaten Bombana ancam melaporkan delapan orang oknum masyarakat desa Batuawu bersama pengusaha tambang (PT. Almharig) kepihak Kepolisian atas dugaan penggelapan lahan perkebunan milik mereka. Selasa, 1 Agustus 2023.
“Iyah, beberapa kebun tersebut kami telusuri ternyata sudah dijual oleh delapan oknum warga desa Batuawu ke perusahaan pertambangan yaitu PT Almharig yang kami duga sebagai penadah (pembeli) kebun warga desa Langkema tersebut,” terang Liswan Jaya selaku juru bicara delapan orang pemilik lahan tersebut.
Kata dia, beberapa lahan perkebunan tersebut, kini telah dikuasai pihak perusahaan pertambangan dalam hal ini PT. Almharig guna untuk kepentingan jalan Hauling tambang menuju terminal khusus yang berlokasi di Watikule, desa Langkema.
Liswan menuturkan, delapan orang pemilik lahan telah melakukan berbagai upaya termasuk memagari kembali kebun mereka yang sebagian sudah dirusak dan dikuasai tambang.
“Namun pagarnya dibuka kembali (dirusak) oleh oknum karyawan perusahaan tersebut dengan alasan mereka sudah beli,” ujar Liswan.
Selain itu, delapan orang pemilik kebun tersebut, juga telah menumpuh jalur komunikasi pihak perusahaan dengan harapan kebun mereka tidak dirusak, sayangnya hingga kini mereka mengaku tidak melihat ada etikad baik dari perusahaan (terduga penadah) maupun oknum-oknum warga desa Batuawu yang diduga penjual kebun sejumlah warga desa Langkema.
Liswan menyangkan dugaan pelanggaran hukum (perampasan hak) masyarakat kecil terjadi di desa Langkema, padahal dilihat dari legalitas kepemilikan, lahan perkebunan tersebut telah diakui secara administrasi oleh pihak Pemerintah, baik Pemerintah desa Langkema maupun desa Batuawu.
“Sebelum kami laporkan masalah ini, tentunya pemilik lahan masih menunggu adanya etikad baik pemerintah desa Batuawu, Pemerintah kecamatan Kabaena selatan maupun delapan oknum penjual serta Perusahaan untuk bertanggung jawab atas hilangnya sebagian hak delapan orang masyarakat desa Langkema tersebut,” harapnya
Hingga berita ini terbit, upaya tim Metrosultra untuk menghubungi sejumlah oknum masyarakat (penjual lahan) dan pihak PT.Almharig belum terkonfirmasi.
Berdasarkan penelusuran tim Metrosultra.com, ditemukan adanya surat keterangan kepemilikan tanah (SKT) atas nama inisial HO warga desa Batuawu seluas 1.3 hektar yang diterbitkan oleh pemerintah desa Batuawu bersama Pemerintah Kecamatan Kabaena selatan 14 Juni 2020 lalu.
Status tanah tersebut diduga sudah dijual dan dibeli oleh pihak perusahaan pertambangan yang saat ini tengah aktif beroperasi di wilayah desa Langkema.
Sementara itu, beberapa lahan perkebunan milik delapan orang warga Langkema, diduga sengaja dijual tanpa adanya surat kepemilikan ke pihak perusahaan.
Tim Metrosultra akan menelisik dugaan penggelapan lahan perkebunan ini, apakah melibatkan pemerintah desa Langkema, Batuawu dan pemerintah kecamatan Kabaena selatan atau tidak.
Penulis : Zulkarnain