Penulis : metrosultra.com

“Dimana perannya kehutanan, Polhut dan lain-lain. Jangan sampai ini ada persekongkolan oleh oknum tertentu dengan saudara BR,” argumennya.

Terpisah, Ketua RW 8 Kecamatan Baruga, Juslan tak menapik adanya RT 21 tersebut. Awalnya ia mengaku, jumlah KK di RT tersebut berjumlah tiga KK. Selanjutnya ia kembali sampaikan bahwa ada tujuh KK secara keseluruhan.

“Jumlah RT di wilayah RW 08 ada tiga. Yaknu RT 19, RT 20 dan RT 21,” akunya.

Adapun jumlah warga penduduk keseluruhan ketiga RW yang menjadi wewenangnya mencapai 80 lebih KK”Kalau jumlah KK 80-an, jumlah itu terdiri dari RT 21 ada 3 KK yang tinggal, RT 20 ada 30 lebih, RT 19 sekitar 40 lebih. Jadi totalnya 80 lebih,” urainya.

Ia kembali menambahkan, untuk KK di RT 21 ada tujuh KK. Sementara warga rata-rata dari Gunung Jati.

“Oh ada lagi 4 KK ada pa Abas, pak Bagus bu Vero dan daeng Jumma 4 jiwa. Jadi 7 KK semua. Tapi saya kurang hafal, eh nanti saya anu pak, nanti kalau ada waktu kita ketemu nah,” ungkapnya sembari mengakhiri telepon.

Sebelum mematikan telepon, Juslan sempat mengungkapkan, jika pemukiman RT 21 adalah kawasan hutan Produksi.

“Itu masuk kawasan hutan produksi, sesuai yang saya dengar. Masa terbentuknya nanti saya cek karena masih jaman Bisman Saranani. Saya juga menjabat sebagai RW sejak tahun 2001,” tandasnya.

Diketahui, dalam Pembentukan RT dalam suatu wilayah kecamatan, seyogyanya untuk menjadi perpanjangan tangan bagi pemerintah setempat. Khususnya dalam memberikan pelayanan di masyarakat.

Disisi lain, pembentukan RT dalam suatu wilayah berpedoman pada Surat Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 tentang syarat-syarat pembentukan lembaga ditingkat bawah kelurahan yang disebut Rukun Tetangga (RT).

Dalam aturan tersebut, salah satu syarat pembentukan RT dilihat dari tingkat kebutuhan masyarakat. Kemudian untuk menjadi suatu RT minimal terdiri 30 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 60 KK. Itupun diusul melalui musyawarah warga di wilayah setempat.(***)