Metrosultra.id, Kendari – Aroma Rukun Tetanggga (RT) siluman alias RT tanpa penduduk ini diduga berlokasi wilayah Kecamatan Baruga khususnya di wilayah Rukun Warga (RW) 8 kecamatan Baruga, bersebelahan dengan Lapas perempuan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Diwilayah tersebut terdapat nama RT yang disebut RT 21. Sementara kawasan itu tidak nampak adanya pemukiman penduduk, melainkan hanya hamparan tanah lapang yang ditumbuhi semak belukar.
Isu aroma RT Siluman tersebut membuat Ketua Aliansi Generasi Muda Sultra Bersatu (AGMSB) Muh. Ikhsan turut prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menilai harusnya pemerintah maupun pihak terkait tidak ikut melegalkan pembentukan RT yang sangat sarat administratif itu.
“Inikan sudah pembohongan publik dan juga merugikan negara. Masa ada RT 21 di hutan, ini sama saja RT siluman. Karena ada nama RT tapi nda ada KK atau warga yang tinggal. Parahnya, disitu lancar turun bantuan dari pemerintah. Baik bantuan sembako maupun alat pertanian,” ungkapnya, Rabu 15 Februari 2022.
Bahkan lebih ironis, RT 21 yang diduga dipimpin oleh BR (inisial) itu berada di atas lahan Hutan Produksi. “Ternyata ini hanya tameng saja, sehingga dugaan saya saudara BR memanfaatkan kawasan hutan produksi tersebut, sebagai lahan pengolahan kayu. Ini jelas merugikan negara, aparat penegak hukum harusnya turun tangan,” tegasnya.
Anehnya, menurut Ikhsan, Dinas Kehutanan Provinsi seolah tutup mata melihat kondisi hutan yang telah dijarah secara liar itu.