Metrosultra.id – Anggota DPRD terpilih Kabupaten Bombana periode 2024-2029, Yudi Utama Arsyad, melontarkan kritik pedas terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bombana. Menurutnya, BPBD dianggap tidak kompeten dalam melayani kepentingan publik, sehingga menyulitkan warga yang membutuhkan bantuan. Sabtu, 27 April 2024.
Kritikan pedas kader Partai Bulan bintang (PBB) ini, bermula saat dirinya hendak menengkofirmasi tindak lanjut tentang status ratusan korban paska banjir di desa tanah poleang, kecamatan Poleang utara ke kantor BPBD setempat.
“Alotnya berurusan di Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bombana. Bagaimana kalau masyarakat berurusan, kasian. Kalau jadi pejabat, jangan terlalu bosku. Kita hanya butuh berita acara, bukan minta uang daerah,” tulis Yudi Utama Arsyad di salah satu grup WhatsApp.
Pejabat Fungsional rehabilitasi dan rekonstruksi BPBD kabupaten Bombana, Harnoto menepis dengan tegas kritikan Yudi yang seolah menyudutkan pelayanan lembaga mereka.
Menurut Harnoto, standar operasional prosedur (SOP) dan aturan terkait penanggulangan bencana dibentuk berdasarkan undang-undang untuk mencegah kesalahan yang berdampak pada anggaran dan konsekuensi hukum.
“Meskipun dianggap kaku dan kurang fleksibel oleh sebagian masyarakat, setidaknya SOP ini dibentuk berdasarkan aturan dan undang-undang dalam kegiatan penanggulangan bencana, yang menjadi pedoman dalam setiap tindakan dan kebijakan yang diambil,” sindirnya.
Terkait status tanggap darurat suatu wilayah yang terdampak bencana, Harnoto menjelaskan bahwa mereka hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, sementara keputusan akhir berada di tangan Pemerintah Daerah, terutama Bupati dalam konteks Kabupaten.
“BPBD tidak berhak menentukan Tanggap darurat suatu wilayah yang terdampak, melainkan hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Kaji cepat dan laporan dari Kepala Desa dan camat secara tertulis,” tegasnya.
BPBD berharap masyarakat dapat memahami tentang mekanisme dan aturan yang mengatur kegiatan penanggulangan bencana di daerah, sehingga dapat tercipta kerjasama yang lebih baik dalam menghadapi situasi darurat.
“Semoga dpat memberikan sdkit pengetahuan kepada kita semua tentag mekanisme dan aturan dlm kegiatan penanggulangan bencana di Daerah,” pungkasnya.