Metrosultra.com, Rumbia | Satreskrim Polres Bombana terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan didalam dokumen APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja desa) yang menyeret nama kepala desa Langkema, kecamatan Kabaena selatan.
Penyidik Tipikor Polres Bombana Bripka Jumadin mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tercatat tujuh orang saksi telah diperiksa, diantaranya inisial WS, SN, MJ, HN, HT, UA dan RY.
“Tidak menutup kemungkinan ada saksi baru yang diperiksa yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkap Jumadin di Ruang kerjanya. Rabu, 1 November 2023.
Hingga kini pihak penyidik Polres Bombana belum dapat melahirkan kesimpulan status perkara dugaan pemalsuan Dokumen tersebut, apakah bakal dihentikan atau dinaikan ke tahap penyidikan. Pasalnya, barang bukti berupa Dokumen Asli APBDes Langkema tahun 2023 belum dikantongi pihak kepolisian.
“Kami ingin kasus ini secepatnya mendapatkan kepastian hukum. Kalau sudah rampung, akan segera dilakukan gelar perkara, hanya yang menjadi hambatan adalah Dokumen yang diserahkan Pelapor kepada kami adalah dokumen hasil scan, dan saat ini kami masih cari Dokumen Aslinya,” pungkasnya
Dimana Dokumen Asli APBDes Langkema ?
Diketahui, dokumen ABDes Langkema yang diduga palsu telah diakui pemerintah kabupaten Bombana, pasalnya untuk mencairkan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 wajib diverifikasi yang telah dibentuk oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDes) Kabupaten Bombana.
“>Hanya saja, Kepala Dinas PBD Bombana Hadi Raharjo saat dihampiri wartawan seolah irit bicara menanggapi perkara desa tersebut. “Kalau Dokumen APBDes Langkema itu, yang ada sama kita hanya file dokumen scan saja,” singkatnya.
Berbeda dengan Sekretaris desa Langkema, Muhajirin malah terang-terangan meyebutkan bahwa Dokumen Asli APBDes Langkema tahun 2023 dikantongi oleh kepala desa. “Karena saya sendiri yang serahkan kepada beliau saat itu dan ada saksinya,” bebernya.
Sementara Ketua Badan Permusyawarata desa (BPD) Langkema berdalih kesulitan mendapatkan Dokumen Asli APBDes Langkema tersebut.
“Memang benar Dokumen APBDes yang kami serahkan ke Polisi itu adalah dokumen copyan karena yang aslinya ada sama pak desa, dan tidak mungkin dia berikan kepada kami, demi kepentingan penyelidikan maka pihak penyidik bisa meminta dokumen APBDes tersebut secara langsung kepada yang bersangkutan,” ungkap Hasan.