penjelasan bahwa pajjongang itu merupakan Tanah leluhur Masyarakat di Kabupaten Bombana dan tidak bisa diganggu gugat,” terang Man Arfa kala itu dihadapan Masa Aksi.
Meskipun Rencana pendirian pangkalan udara ini telah melalui proses evaluasi. Padang Pajjongang dianggap sebagai pilihan terbaik untuk kepentingan pertahanan nasional, dan oleh karena itu, tidak bisa diganggu gugat oleh pihak mana pun.
“Ini barang sebenarnya sudah terjadi sejak zamannya Pak Bupati atiku Rahman memang bertahan mati-matian agar tidak membuka ruang itu,” ungkapnya.
Pernyataan ini langsung menuai menuai reaksi positif dari sebagian besar warga setempat yang telah lama memperjuangkan penolakan proyek tersebut. Mereka merasa bahwa Pemkab Bombana yang telah menerima dengan baik aspirasi masyarakat lokal.
Disisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana juga menyatakan bakal terus mengawal aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kepentingan lokal di tingkat legislatif.