Penulis : Ismi Aziza
|
Editor : Nurfadillah

Metrosultra.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menekankan adanya penerapan standar pelayan minimal (SPM) di daerah untuk memastikan hak-hak individu masyarakat terwujud serta akses pelayanan dasar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Wamen John Wempi Wetipo dalam sambutannya saat menggelar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, belum lama ini (24/4/2024).

“SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dalam upaya meningkatkan kinerja, Wamendagri mengungkapkan bahwa nilai indeks rata-rata capaian SPM mengalami peningkatan secara signifikan dari tahun ke tahun.

Dorongan untuk mencapai 100 persen pencapaian SPM pada tahun 2024 menjadi fokus utama, dengan Wamendagri menyoroti pentingnya aplikasi pelaporan e-SPM sebagai alat untuk memantau progres kinerja dan anggaran penerapan SPM di daerah.

“Khusus untuk tahun 2023, pelaporan SPM tidak hanya dalam bentuk buku laporan, melainkan juga melalui aplikasi pelaporan e-SPM,” tegasnya.

SPM Awards 2024 menjadi wadah apresiasi bagi Pemda dengan kinerja terbaik dalam menerapkan SPM, dengan penghargaan diberikan kepada 3 provinsi, 3 kabupaten, dan 3 kota di seluruh Indonesia.

Adapun penerima SPM Awards 2024 sebagai berikut:

Kategori Provinsi Terbaik:
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Timur

Kategori Kabupaten Terbaik:
Kabupaten Bogor
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Bangka Barat

Kategori Kota Terbaik:
Kota MakassarKota Tangerang Selatan
Kota Tangerang

SPM Awards 2024 tidak hanya menjadi pengakuan atas kinerja gemilang Pemda, tetapi juga momentum untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat Indonesia.