Penulis : Ismi Aziza

Metrosultra.id, Rumbia – Dalam persiapan menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menetapkan standar dukungan bagi calon independen.

Sebanyak 11.141 dukungan menjadi syarat minimal yang harus dipenuhi oleh para calon yang tidak berafiliasi dengan partai politik.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo saat sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bombana tahun 2024 yang digelar di Gren Lampusui, Rabu (23/4/2024).

Menurut Hasdin, langkah ini merupakan bagian dari proses persiapan yang ketat guna memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilihan mendatang.

Penetapan syarat ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon, independen maupun partai politik, dalam berkompetisi.

“Syarat ini telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan menjadi pedoman bagi para calon independen dalam mendaftarkan diri,” ujarnya.

Dengan penetapan syarat dukungan ini, diharapkan para calon independen dapat mempersiapkan diri secara matang dan mengumpulkan dukungan yang cukup untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Bombana.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana tahun ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon untuk bersaing secara sehat dalam mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Bombana.