Penulis : Zulkarnain

Penandatanganan Perda APBD 2022 oleh PJ Bupati Bombana dan dua Pimpinan Lembaga Legislatif Kabupaten Bombana. 

Metrosultra.com, Rumbia | Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bombana bersama Pemerintah setempat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Perda (Peraturan Daerah). Selasa, 1 Agustus 2023.


Sebelum ditetapkan jadi Perda, Raperda tersebut telah Melawati proses pembahasan dilintas Komisi dan Bapemperda pemkab Bombana setempat. 


Komisi I DPRD Bombana mencatat beberapa poin penting yang patut untuk dikoreksi, terutama realisasi penggunaan Anggaran disetiap OPD.


Ketua Komisi I DPRD Bombana Nasrudin menuturkan bahwa, ada tujuh rekomendasi yang dikeluarkan khusus kepada sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) setempat.

Pertama, Rekomendasi untuk Dinas Kesbangpol Kabupaten Bombana tentang Usulan OPD untuk penambahan Anggaran terkait Dana Parpol.

Kemudian, Rekomendasi untuk Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bombana untuk memaksimalkan pelayanan Masyarakat mengingat keberadaan UPTD di Wilayah Poleang dan di Pulau Kabaena belum ada, dan dikoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar ketersediaan Blangko (KTP, KK, Akte Kelahiran) selalu tersedia walaupun hal tersebut adalah persoalan Nasional.


“Karena hal ini yang menyebabkan banyak kendala di masyarakat dalam mengurus kelengkapan administrasi yg baik perorangan maupun secara kolektif,” tegas Nasaruddin.

Ketiga, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Bombana merekomendasikan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol-PP) setempat untuk menambah Armada Pemadam Kebakaran pada masing-masing zona 


“Kemudian meningkatkan Penertiban ternak terutama sapi, baik didalam Ibu Kota Kabupaten Bombana maupun di Desa-Desa. karena masih banyak ternak yang dilepas bebas oleh pemiliknya, sehingga merusak tanaman masyarakat yang tidak memiliki ternak,” ujarnya.

Keempat, Rekomendasi untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kabupaten Bombana untuk Pengadaan sistem Diklat PIM, dan Ada beberapa Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah dinyatakan lulus, namun belum menerima gaji (honor).

“Kelima, kita merekomendasikan Pj. Bupati Bombana dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar secepatnya menindaklanjuti Putusan PTUN Kendari dan PTTUN Makassar yang telah membatalkan SK Bupati Bombana Nomor 362 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara An. Sudirman,” pinta Nasruddin.

Keenam, Komisi I merekomendasikan Inspektorat Daerah Bombana agar tegas dalam melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pemerintahan di Desa terkait pengelolaan dan Penggunaan Anggaran baik itu Dana Desa maupun ADD dan dipastikan penggunaan anggarannya benar-benar sesuai dengan Juknis dan Petunjuk Teknis Pelaksanaanya.

“Terakhir, seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Bombana agar tidak sewenang-wenang merubah atau menggeser pengalokasian anggaran yang telah disepakati bersama pada saat Rapat Kerja Pembahasan Anggaran Tahun Anggaran 2022,” harapnya.


Penulis: Zulkarnain.