Penulis : Ismi Aziza

 

Bombana – Metrosultra.com | Oknum Camat Mr X (inisial) di wilayah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan kepihak kepolisian, karena diduga meganiayaa anak dibawah umur, IG (inisial) yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Oknum Camat itu, diduga sebagai pelaku tunggal atas dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Menurut Muh Basri Tahir selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban mengaku bahwa, keterangan sejumlah saksi yang enggan disebutkan namanya, tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kekerasan anak dibawah umur ini, terjadi (20/8/20220) lalu, tepat di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kecamatan Poleang timur.

“Dimana korban yang sementara duduk sontak datang ditampar oleh pelaku, alasannya cara duduk korban yang dinilai tidak sopan sehingga memancing amarah pelaku,” terangnya kepada Media ini. Selasa, (13/09/2022) kemarin.

Atas perisitiwa ini, Pihak Keluarga korban tentunya mengecam sikap oknum pelaku yang telah semena-mena terhadap warganya sendiri. 

Basri sapaan akrabnya, sedikitnya menceritakan kronologi kejadian perkara dugaan kekerasan anak dibawah umur tersebut, dimana korban yang sementara duduk di RTH saat itu sontak mendapatkan kekerasan dari terduga pelaku dengan dalil cara duduk korban yang kurang beretika. 

Namun menurut Basri, oknum camat terduga pelaku itu, tidak semestinya main kasar apalagi hingga main tangan. 

“Pelaku sudah dilaporkan ke Polisi sejak itu, dan saya selaku pengacara akan mengawal proses perkara ini,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Muh. Basri Tahir berharap insiden yang menimpa kliennya itu, tidak terjadi lagi pada anak-anak lain pada umumnya.