Penulis : Zulkarnain
|
Editor : metrosultra.id

Bombana, 15 Mei 2024 – Berdasarkan Direktori Perusahaan Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021, terdapat perbedaan signifikan dalam data terkait perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Salah satunya nama PT Trias Jaya Agung yang sebelumnya disebut-sebut sebagai salah satu perusahaan tambang di daerah tersebut, ternyata belum tercantum dalam daftar resmi perusahaan yang memiliki IUP di Kabupaten Bombana.

Meskipun PT Trias Jaya Agung tercatat di Minerba One Map Indonesia, perusahaan tersebut belum tercantum dalam Direktori Perusahaan Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021.

Minerba One Map Indonesia adalah platform resmi yang memetakan seluruh izin pertambangan di Indonesia, sehingga keberadaan PT Trias Jaya Agung di platform ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memperoleh izin resmi dari pemerintah pusat. Namun, ketidaktercantuamannya dalam direktori provinsi menimbulkan berbagai spekulasi.

Berikut adalah daftar perusahaan yang tercantum dalam Direktori Perusahaan Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 untuk Kabupaten Bombana:

1. Kecamatan Kabaena Selatan
– PT Almharig (Nikel)
– PT Margo Karya Mandiri (Nikel)

2. Kecamatan Rarowatu Utara
– PT Anugrah Alam Buana Indonesia (Emas)
– PT Bahtera Sultra Mining (Emas)
– PT Panca Logam Nusantara (Emas)

3. Kecamatan Kabaena Timur
– PT Artha Bumi Mineral (Nikel)
– PT Narayana Lambale Selaras (Nikel)

4. Kecamatan Kabaena Selatan dan Kabaena Tengah
– PT Bakti Bumi Sulawesi (Nikel)

5. Kecamatan Kabaena Utara
– PT Cahaya Abalong (Nikel)
– PT Pasific Ore Resources (Nikel)

6. Kecamatan Lantari Jaya
– PT Daya Utama Sakti (Emas)

7. Kecamatan Kabaena Tengah dan Kabaena Timur
– PT Eka Panca Reksa (Emas)

8. Kecamatan Poleang Utara
– PT Leigerindo Utama (Emas)

9. Kecamatan Rarowatu
– PT Multi Garmindo (Emas)

10. Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur
– PT Narayana Lambale Selaras (Nikel)

11. Desa Lengora & Kecamatan Lengora Pantai
– PT Rohul Energi Indonesia (Nikel)

Secara keseluruhan, terdapat 14 perusahaan pertambangan yang memiliki IUP di Kabupaten Bombana. Keberadaan perusahaan-perusahaan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi daerah, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Tidak tercantumnya PT Trias Jaya Agung dalam direktori resmi ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan pelaku industri pertambangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang status legal dan operasional perusahaan tersebut.

Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai situasi ini, apakah ada kesalahan administrasi yang menyebabkan PT Trias Jaya Agung belum terdaftar, atau apakah perusahaan tersebut masih dalam proses pemenuhan persyaratan legal yang diperlukan untuk mendapatkan IUP.

Transparansi dalam data perusahaan pertambangan sangat penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan di Kabupaten Bombana dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dengan memperhatikan aspek lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat.