Metrosultra.id, Rumbia – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bombana memberikan tanggapan terhadap kritikan yang dilontarkan oleh Anggota DPRD terpilih Kabupaten Bombana, Yudi Utama Arsyad yang menyebutkan bahwa BPBD tidak kompeten dalam melayani kepentingan publik. Sabtu, 27 April 2024.
Meskipun kritik tersebut menyatakan bahwa BPBD dianggap tidak cakap dalam melayani kepentingan publik, BPBD menegaskan bahwa mereka tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“BPBD Bombana berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam SOP, yang didasarkan pada aturan dan undang-undang dalam kegiatan penanggulangan bencana. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh BPBD sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tegas Harnoto, selaku Pejabat Fungsional rehabilitasi dan rekonstruksi BPBD kabupaten Bombana.
Harnoto menenkankan bahwa keputusan terkait status tanggap darurat suatu wilayah yang terdampak bencana sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, dan bukan berada di bawah wewenang langsung BPBD.
“Semoga dpat memberikan sdkit pengetahuan kepada kita semua tentag mekanisme dan aturan dlm kegiatan penanggulangan bencana di Daerah,” pungkasnya.