Penulis : Ismi Aziza

Metrosultra.id – Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra), yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, menggelar aksi demonstrasi menolak sejumlah pasal dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers. Kendari, 20 Mei 2024.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis menyoroti beberapa pasal yang dianggap berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. Salah satunya adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, yang menurut mereka, merupakan puncak dari kehormatan seorang jurnalis.

Selain itu, mereka juga menolak Pasal 50 B ayat 2 huruf k, yang melarang penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Para jurnalis berpendapat bahwa pasal ini bersifat multi tafsir, khususnya dalam hal penghinaan dan pencemaran nama baik, sehingga bisa dijadikan alat oleh kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers.

Pasal lain yang menjadi sorotan adalah Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut Forum, pasal ini bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.

Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Menolak dan meminta pencabutan sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik.
3. Mengajak semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Narahubung:
– Ketua AJI Kendari, Nursadah
– Ketua PWI Sultra, Sarjono
– Ketua IJTI Sultra, Saharuddin

Para jurnalis menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses revisi UU Penyiaran ini demi memastikan kebebasan pers tetap terjaga dan tidak dibungkam oleh regulasi yang bersifat represif.