Metrosultra.id – Ditreskrim Polda Sultra telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang proyek VVIP Gedung RSUD Bombana.
Menurut keterangan dari Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrim Polda Sulawesi tenggara AKBP Rico Farnanda kepada jurnalis metrokendari.com, kedua tersangka yang ditetapkan adalah kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
“Kontraktor dan PPK, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP Rico Farnanda kepada metrokendari lewat pesan WhatsAppnya.
Penetapan status tersangka ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak korupsi di sektor pembangunan.
Skandal ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama dalam proyek yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Meski demikian, investigasi atas kasus ini masih berlanjut, dan Ditreskrim Polda Sultra berjanji untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap semua pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini.
Langkah-langkah hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi masyarakat serta mengirimkan sinyal kuat bahwa pelaku korupsi tidak akan dibiarkan lepas dari jeratan hukum.